Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) menilai mata uang kripto (cryptocurrency) haram. Hal ini karena Bitcoin Cs dianggap lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
Keputusan hukum cryptocurrency haram itu akan dibawa dan ditindaklanjuti ke forum Muktamar ke-34 NU.

Apakah Kripto Sama Dengan Judi?

CEO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda tampak tidak terlalu mempermasalahkan, karena pernyataan itu belum punya ketetapan hukum yang pasti. Untuk diketahui, Tokocrypto adalah perusahaan digital di Indonesia yang bergerak dalam bidang perdagangan aset kripto.

Utusan dari Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram karena bisa menghilangkan legalitas transaksi.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut menanggapi tren kripto di Indonesia yang disusul dengan keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa haram itu hanya berlaku jika sebagai mata uang.

Selain itu, Ma’ruf menyebut kripto tidak sah untuk diperjualbelikan karena tak memenuhi syarat sebagai komoditas. Sebab, tak ada wujud fisik dari kripto itu sendiri.

“Tidak bisa dianggap komoditas, kalau komoditas boleh, ini tapi kripto bukan karena tidak ada wujud fisik,” terang Ma’ruf.

Ma’ruf Amin mengatakan salah satu syarat sebagai komoditas adalah memiliki underlying yang jelas. Artinya, ada bentuk fisik dari produk yang diperjualbelikan tersebut.

Dengan pandangan itu, maka Cholil memandang investasi di sektor Slot Bitcoin merupakan haram.

Berikut 11 catatan yang dilansir MUI melalui laman resminya:

1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan suplay.

2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, di dalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin.

3. Penyebaran Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan dengan oleh nama samaran Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital yang berbasiskan cryptography. Penggunaan lainnya untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocurrency.

4. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi. Bitcoin dibatasi hanya 21 juta, yang dapat diperoleh dengan cara membelinya atau menambangnya. Ia dapat berguna sebagai alat tukar dan investasi.